Kompas TV nasional hukum

Eks Hakim Agung Sebut Pembuktian Kasus Pembunuhan Terencana Sangat Pelik, Dakwaan Harus Jelas

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 18:21 WIB
eks-hakim-agung-sebut-pembuktian-kasus-pembunuhan-terencana-sangat-pelik-dakwaan-harus-jelas
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan terencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan menanggapi diserahkannya berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kejaksaan.

Gayus mengatakan, dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan, yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (4/100/2022).

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dibahas mengenai dugaan perencanaan pembunuhan ini. Mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan itu sendiri.

Baca Juga: Hindari Teror, Mahfud MD Minta Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang  direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama.”

“Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keputusan hakim akan menjadi baik apabila penyidikan dan penuntutan juga baik, dan hakim bisa memahami sesuai dengan apa yang terjadi.

“Dan bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya.”

“Ini harus dipahami dengan baik. Hakim tidak pernah menghukum seberat-beratnya tapi hakim akan menghukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” kata dia.

Baca Juga: Kejagung: Tim JPU Verifikasi 6 Box Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Dkk dari Bareskrim Polri

Hal lain yang tidak boleh dilupakan, kata dia, adalah saksi, yakni orang yang melihat sendiri, mengalami sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa itu.

Dalam dialog itu, Gayus menuturkan, baiknya sebuah dakwaan tidak terlepas dari baiknya penyidikan.

“Ini konsep utama dari apa itu dakwaan.”

Selain itu, dakwaan harus lengkap, bisa dijadikan satu permulaan bagi hakim dan perangkat pengadilan mengetahui apa yang telah terjadi, siapa saja pelakunya, dan pasal yang harus dikenakan terhadap perbuatan ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.