Kompas TV nasional hukum

Mantan Kapolda Jabar: Barang Bukti harus Lengkap dan Sesuai Jumlahnya

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 18:47 WIB
mantan-kapolda-jabar-barang-bukti-harus-lengkap-dan-sesuai-jumlahnya
Barang bukti yang diserahkan oleh polisi pada jaksa harus lengkap dan sesuai jenis maupun jumlahnya, karena itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Barang bukti yang diserahkan oleh polisi pada jaksa harus lengkap dan sesuai jenis maupun jumlahnya, karena itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa di persidangan.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol (purn) Anton Charliyan, menjelaskan hal itu menanggapi penyerahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut Anton, persidangan bisa dilakukan oleh pengadilan jika barang bukti yang dihadirkan sesuai dengan data yang ada.

“Salah satu yang akan disesuaikan itu adalah adanya kesesuaian antara saksi dengan saksi dan saksi dengan barang bukti,” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

“Kenapa? Di dalam penyidikan terakhir bahwa penyidik telah selesai diikuti dengan penyerahan barang bukti serta tersangka, dan barang bukti itu diserahkan sesuai dengan register.”

Ia menambahkan, barang bukti yang teregister nantinya akan diperiksa satu per satu, untuk menghindari adanya  barang bukti yang tertukar, tidak asli, atau berkurangnya barang bukti.

Baca Juga: Hindari Teror, Mahfud MD Minta Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

Justru, lanjut Anton, barang bukti ini merupakan salah satu physical evidence yang sangat penting,  yang nanti akan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi.

“Jadi di sini, barang bukti itu jelas harus diserahkan, dan harus lengkap.”

“Kalau di dalam datanya ada 30, harus 30 juga, baik dalam bentuk surat maupun dalam bentuk benda-benda dan yang lain-lain,” tegas dia.

Sementara, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan menanggapi diserahkannya berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kejaksaan.

Gayus mengatakan, dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan, yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan berencana itu tidak mudah, sangat pelik,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dibahas mengenai dugaan perencanaan pembunuhan ini. Mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan itu sendiri.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Persidangan Ferdy Sambo Dilakukan Bulan Ini

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang  direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama.”

“Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keputusan hakim akan menjadi baik apabila penyidikan dan penuntutan juga baik, dan hakim bisa memahami sesuai dengan apa yang terjadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x