Kompas TV video sinau

Belum Menikah tapi Ingin Membuat Kartu Keluarga Sendiri? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 22:01 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Kartu Keluarga atau KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

KK biasanya berisi data lengkap identitas kepala keluarga dan anggota keluarga.

Apa fungsi dari Kartu Keluarga?

Selain menjadi dokumen penting bagi penduduk yang berkeluarga, KK juga berfungsi untuk:

1.Membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, menikah, dan mengajukan pinjaman bank

2.Sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah  validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.

Kamu belum menikah tapi ingin membuat kartu keluarga atau KK sendiri?

Ternyata boleh-boleh saja untuk pecah KK dari keluarga meski masih single.

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," papar Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Siapa saja yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua, apalagi jika ingin tinggal di kediaman sendiri diperbolehkan membuat KK.

Menurut Zudan, dalam  sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia kartu keluarga atau KK boleh hanya berisi satu orang atau satu nama saja.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA


Close Ads x