Kompas TV nasional peristiwa

Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 09:54 WIB
menanti-sidang-ferdy-sambo-jenderal-pecatan-polri-yang-buat-skenario-bohong-tewasnya-brigadir-j
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tiga bulan berlalu dari tanggal kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 8 Juli 2022.

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan, begitu pun dengan 7 tersangka kasus perintangan penyidikan.

Jadwal sidangnya belum diketahui tanggal berapa. Namun yang pasti, sidang akan mengadili Ferdy Sambo Dkk pada Oktober 2022.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10/2022).

Proses penegakkan hukum Ferdy Sambo Dkk, tentu ditunggu oleh publik.

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

Lantaran, sejak kematian Brigadir J diumumkan, penyebabnya pastinya belum diketahui oleh publik. Bahkan setelah rekonstruksi pembunuhan dilakukan oleh Tim Khusus.

Penyebab sesungguhnya ajudan Ferdy Sambo tersebut tewas di rumah dinas Kompleks Duren Tiga masih terkunci rapat.

Publik hanya bisa menduga, berusaha menganalisa, dan menjaga ekspektasi bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas.

Mengingat, tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo pernah membohongi publik soal peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Bukan hanya publik, jajaran di bawah kuasanya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pun turut kena getahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Yosua, Kamaruddin: Kalau Tulus Jangan Bilang Istrinya Nggak Salah

Sehingga, Polri mengatur langkah, menyelamatkan institusi dengan mengamputasi anggota yang terlibat kejahatan Ferdy Sambo.

Mulai dari menggelar sidang etik, melakukan rotasi, mutasi, demosi, pemberhentian tidak dengan hormat hingga menetapkan sebagai pelanggar dugaan tindak pidana.

Kini, babak berlanjut di Kejaksaan Agung setelah berkas tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan lengkap.

Barang bukti perkara maupun tersangka sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x