Kompas TV entertainment selebriti

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M, Indra Kenz Siap Ajukan Pembelaan

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 09:56 WIB
dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-10-m-indra-kenz-siap-ajukan-pembelaan
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. (Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Penulis : Dian Septina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pekan depan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang,  di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Menurut Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.

Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Ia yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," kata Danang.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Indra Kenz Sebut Bikin Konten Trading untuk Edukasi Masyarakat: Enggak Nyangka, Ada Orang Dirugikan

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," sambungnya.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x