Kompas TV nasional peristiwa

Buruh akan Demo di Istana, Usung 6 Tuntutan: Tolak Kenaikan Harga BBM-Minta Upah Naik 13%

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 02:05 WIB
buruh-akan-demo-di-istana-usung-6-tuntutan-tolak-kenaikan-harga-bbm-minta-upah-naik-13
Ilustrasi demo. Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi dan serikat pekerja bakal menggelar aksi demonstrasi (demo) besar-besaran pada 12 Oktober 2022. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi dan serikat pekerja bakal menggelar aksi demonstrasi (demo) besar-besaran pada 12 Oktober 2022.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut unjuk rasa tersebut bakal digelar serempak di 34 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh di Indonesia.

Menurut penjelasannya, khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi ini akan dipusatkan di Istana Kepresidenan.

"Khusus Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022). 

Sementara untuk buruh yang berada di 31 provinsi lainnya, lanjut dia, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Baca Juga: Kuota BBM Subsidi Ditambah, Andre Rosiade: Ditambah Berapapun Pasti akan Bengkak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menuturkan, dalam aksi besar-besaran ini, terdapat enam poin tuntutan yang akan disampaikan para buruh.

"Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung," tegasnya.

Keenam tuntutan itu adalah menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan menaikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Said menyebut kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab memengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.

Sementara itu, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.

"Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk 2023 upah minimum naik 13 persen.


 

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi di 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi."

Baca Juga: Inflasi September Tembus 1,17 Persen Tertinggi Sejak 2014, Buntut Kenaikan Harga BBM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x