Kompas TV nasional peristiwa

Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI Jelang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 12:25 WIB
roy-suryo-laporkan-jpu-ke-komisi-kejaksaan-ri-jelang-sidang-hari-ini-kenapa
Tim Advokasi Roy Suryo akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan RI. (Sumber: Twitter)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Roy Suryo akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan RI jelang sidang perdana hari ini, Rabu (12/10/2022).

Diketahui, Roy Suryo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan laporan akan dilayangkan siang ini.

Pitra menjelaskan laporan tersebut terkait pihaknya yang menilai JPU tidak memberikan berkas secara lengkap kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Sidang Perdana Hari Ini

"Terkait berkas perkara lengkap yang tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Sehingga kami menilai JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum," ujar Pitra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Rabu (12/10).


 

Sebagai informasi, berkas perkara kasus Roy dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/92022).

Dalam sidang hari ini, tercatat akan dipimpin oleh Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Siap Disidangkan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x