Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU akan Fasilitasi Akses Sipol 5 Parpol yang Dimenangkan dalam Sengketa di Bawaslu

Kompas.tv - 8 November 2022, 16:54 WIB
kpu-akan-fasilitasi-akses-sipol-5-parpol-yang-dimenangkan-dalam-sengketa-di-bawaslu
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU) 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberikan fasilitas akses sistem informasi partai politik (Sipol) terhadap lima partai politik (parpol) yang dimenangkan dalam sengketa verifikasi administrasi calon parpol Pemilu 2024 di Bawaslu. 

Baca Juga: KPU Gelar Sosialisasi Pemilu Kepada Pemilih Pemula

Kelima parpol yang  menang dalam sengketa verifikasi administrasi itu di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 memyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Idham menjelaskan, kelima parpol bisa memperbaiki pendaftaran peserta Pemilu 2024 di akun Sipol pada Rabu (9/11/2022).

Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi administrasi.

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," kata Idham.

Idham menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut Idham, KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti dilakukan kepada kelima parpol tersebut.

Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Sudah Dinyatakan Benar dan Sah

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar Idham.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x