Kompas TV regional kriminal

Jual Dawet yang Dicampur Karbit, Pedagang di Jember Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 18 November 2022, 11:23 WIB
jual-dawet-yang-dicampur-karbit-pedagang-di-jember-ditangkap-polisi
Kasat Reskrim Polres Jember Dika Hardiyan Wiratama menampilkan HL, pedagang yang menjual dawet yang dicampur karbit, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu petang (16/11/2022). (Sumber: Polres Jember (Antara))
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JEMBER, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pedagang di Jember berinisial HL (30) yang diduga menjual dawet yang dicampur kalsium karbida atau karbit. HL ditangkap di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelaku memakai karbit yang merupakan bahan berbahaya bagi tubuh, sebagai pengental dan pengeras dawet. Aksi HL menjual dawet berbahaya ini ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Dika Hardiyan Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022) petang, dilansir dari Antara.

Dijual ke Pasar Tradisional

Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida.

Lalu dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.


Baca Juga: Misteri Penjual Dawet di Kanjuruhan Belum Terungkap, Komnas HAM Pesan ke Polisi: Penting Diungkap

Pelaku menjual dawet dan nata de coco seharga Rp1.500 hingga Rp5.000 per satu kemasan plastik.

Dika menyebutkan, HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras.

"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Adapun HL ditangkap di rumahnya Desa Darungan pada Jumat (11/11/2022) pekan lalu. Beberapa barang bukti yang telah disita di antaranya, satu bungkus dawet jumble, limas bungkus karbit, dua bungkus benzoate, tepung tapioka, dan satu timbangan.

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x