Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Lagi Rp1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Bayam Kini Jadi Rp500.000

Kompas.tv - 29 November 2022, 12:50 WIB
tak-lagi-rp1-5-juta-tarif-sewa-kampung-bayam-kini-jadi-rp500-000
Tarif sewa Kampung Susun Bayam tak lagi Rp1,5 juta. Tarif sewanya kini Rp 500.000 per bulan untuk warga terprogram dan Rp 765.000 per bulan untuk warga umum. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif sewa Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tak lagi dipatok Rp1,5 juta. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan, tarif sewa  yakni Rp 500.000 per bulan untuk warga terprogram dan Rp 765.000 per bulan untuk warga umum.

"Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal," ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/11/2022).

Dengan ketentuan itu, berarti warga yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS)  tergolong jenis terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

"Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram)," ucapnya.

Ia menyampaikan, aturan mengenai tarif itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Bukan lagi tarif keekonomian berdasarkan hitungan Jakpro.

Sebelumnya, warga keberatan jika harus membayar Rp1,5 juta untuk menempati Kampung Bayam. Lantaran  mayoritas adalah warga miskin yang tidak mampu membayar sewa rumah sebesar itu.

Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.

Baca Juga: Sejumlah Program Anies Baswedan yang Disetop Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi

"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Pergub 55 Tahun 2018 adalah tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.

Adapun besaran tarif sewa di rusunawa dalam Pergub tersebut tidak ada yang mencapai angka Rp 1,5 juta dan hanya sebesar ratusan ribu rupiah per bulan. Hanya gedung serbaguna di rusunawa yang sewanya bertarif Rp 1 juta per 6 jam.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x