Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak akan Hapus Perkaranya

Kompas.tv - 30 November 2022, 10:24 WIB
pakar-hukum-pidana-sebut-permintaan-maaf-ferdy-sambo-tak-akan-hapus-perkaranya
Terdakwa Ferdy Sambo melambaikan tangan setelah memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan maaf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,  yang dilontarkan selama persidangan tak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya.

Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan terdapat beberapa poin-poin yang bisa mengurangi, menghapus, bahkan memperberat hukuman dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran Karopenmas dan Eks Kaporles Jaksel Tak Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo

"Kata 'maaf' tidak ada dalam alasan tersebut. Tidak menghilangkan perkara pidananya," jelasnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

Asep melanjutkan,  para terdakwa yang sudah meminta maaf juga harus mengimbanginya dengan memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya di persidangan.

Setiap keterangan saksi dalam perkara tersebut juga akan jadi masukan untuk hakim dalam memutuskan perkara.


 

Asep juga berpendapat bahwa berdasarkan keterangan itu, Ferdy Sambo sangat jelas menjadi aktor intelektual dari pembunuhan berencana ini dan obstruction of justice (merintangi penyelidikan).

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo kembali melontarkan permintaan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir J, Selasa (29/11).

Baca Juga: Pakar Pidana: Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Sudah Mengerucut Ferdy Sambo Pelaku Utama

Ia meminta maaf sembari menjawab eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian harus jadi korban dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Pertanyaan saya kepada Pak Sambo. Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?" tanya Ridwan.

Sambo menjawab pertanyaan tersebut dengan pernyataan bahwa para polisi di Kepolisian Resor Jakarta Selatan tersebut tidak bersalah.

"Terkait dengan pertanyaan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik saya. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar Sambo dengan suara bergetar.

 
 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x