Kompas TV nasional update

Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Kompas.tv - 30 November 2022, 11:01 WIB
perdana-bharada-e-jadi-saksi-di-sidang-terdakwa-kuat-maruf-dan-ricky-rizal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E), menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (30/11/2022).

Sekitar pukul 09.40 WIB, Bharada E, Ricky, dan Kuat, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Bharada E bersumpah di dalam ruang sidang utama di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, dan dua terdakwa lainnya.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Ni Putu Trisnanda di PN Jakarta Selatan, sidang konfrontir ini akan mengulik perbedaan keterangan tiga terdakwa yang tertuang di dalam berita acara pidana (BAP) masing-masing.

Menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, salah satu poin yang akan digali dalam sidang ini ialah tentang sarung tangan hitam yang dikenakan Ferdy Sambo.

Sarung tangan hitam tersebut menjadi penting karena akan memengaruhi pasal yang didakwakan kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (29/11/2022), pengadilan menampilkan rekaman CCTV dari JPU. 

Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Cecar Pertanyaan ke Saksi Susanto soal Senjata Api Bharada E dan Ferdy Sambo

Ni Putu melaporkan, dalam video tersebut, terlihat satu tangan Ferdy Sambo yang berada di sisi kiri tidak menggunakan sarung tangan berwarna hitam. Sementara tangan kanannya dimasukkan ke dalam saku celana, sehingga tidak terlihat secara jelas di dalam CCTV.

Dalam rekaman video CCTV yang diputar di persidangan juga terlihat ajudan Sambo bernama Adzan Romer sigap berlari menghampiri atasannya itu turun dari mobil.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Ferdy Sambo akan memasuki rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.10 WIB, sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.


Di dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.

Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Terungkap dari CCTV! Teka Teki soal Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Tewas

Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.

Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat pun didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x