Kompas TV nasional politik

17 Ribu Warga DKI Belum Dapat KTP-el, Begini Penjelasan Dukcapil

Kompas.tv - 30 November 2022, 16:20 WIB
17-ribu-warga-dki-belum-dapat-ktp-el-begini-penjelasan-dukcapil
Ilustrasi KTP elektronik. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 17.535 warga DKI Jakarta belum mendapatkan KTP elektronik atau KTP-el, dari jumlah tersebut wilayah Jakarta Timur yang tertinggi yakni sekitar 7.057 warga. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan banyaknya warga yang belum mendapat KTP-el lantaran kekosongan blangko yang merata di Indonesia.

Catatan Dukcapil DKI ketersediaan blangko KTP-el untuk warga di enam wilayah di DKI saat ini hanya sekitar 958 lembar, sisanya masih menunggu ketersediaan blangko. 

Namun, sambung Budi, bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapat fisik tidak perlu khawatir pelayanan kependudukan tidak berjalan. 

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan atau surat keterangan sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak.

"IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).

Budi menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir surat keterangan pengganti KTP-el dan IKD tidak diterima sebagai bukti identitas, sebab keduanya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Untuk IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam mempermudah pelayanan admistrasi penduduk.

Baca Juga: Minim Alat Disdukcapil Kota Sorong Belum Lakukan Perekaman E-KTP Sebanyak 82,520 Jiwa

IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang akan dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.

"Ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik," ujar Budi. 

Sedangkan surat keterangan pengganti KTP-el, bersifat sementara dan tetap bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya.

Surat keterangan pengganti ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.

Baca Juga: Viral Video Pungli Rp 3 Juta Urus KTP dan KK di Karo

"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan atau menerbitkan IKD," ujar Budi.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x