Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 10:36 WIB
perpanjangan-stnk-tanpa-ktp-yang-tertera-sebagai-pemilik-motor-ternyata-bisa-ini-syaratnya
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

SEMARANG, KOMPAS.TV - Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan. 

"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) dilansir dari Tribun Jateng.

Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:

  1. STNK asli dan fotokopi;
  2. BPKB asli dan fotokopi;
  3. KTP asli dan fotokopi;
  4. Surat kuasa apabila diwakilkan;
  5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Cara Perpanjang STNK

Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara langsung maupun daring atau online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?

1. Cara perpanjang STNK di Samsat

Apabila Anda memilih perpanjang STNK secara langsung, berikut cara mengurusnya di Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.
  • Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  • Tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

2. Cara perpanjang STNK online

Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

  • Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
  • Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Unggah foto eKTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Online, Cukup Pakai Smartphone, Tak Perlu ke Samsat!


Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x