JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo menilai, Richard Eliezer juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Richard Eliezer!
Alasannya, kata dia, karena Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Mantan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, institusi Polri harus bersikap adil kepada setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak terkecuali kepada Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana, yang saat ini masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.