Kompas TV nasional hukum

Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 10:48 WIB
sidang-putri-candrawathi-digelar-tertutup-hakim-hanya-sebatas-konten-asusila-selebihnya-terbuka
Putri Candrawathi berikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang tertutup. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan sidang saksi Putri Candrawathi untuk keterangan soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar secara tertutup.

Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso merespons permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi dalam persidangan untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Baik saudara saksi dan saudara penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan nyatakan terbuka. Kita sepakati ya,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dengan putusan itu, Hakim Wahyu pun meminta kepada pengunjung sidang untuk mengosongkan ruangan saat saksi Putri Candrawathi bercerita soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik

“Ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.

Sebelum memutuskan, Hakim Wahyu lebih dulu meminta pendapat JPU soal permintaan Putri Candrawathi agar sidang digelar tertutup.


 

Jaksa berpendapat berbeda dengan putusan hakim, pasalnya perkara di mana Putri Candrawathi bukan perkara kesusilaan dan perkara anak.

“Kami menolak terhadap sidang tertutup, karena kami berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak,” ucap Jaksa.

“Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menuntup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Romli Atmasasmita: Kejujuran Richard Eliezer Nyata, kalau Ferdy Sambo Saya Tidak Percaya Dia Jujur

Selain dasar Pasal 153 ayat 3 dan pedoman MA, Jaksa mengatakan Kejaksaan Agung juga memiliki pedoman yang memperbolehkan penanganan perkara anak dan perempuan terbuka untuk umum.

“Kemudian juga, kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan dibuka untuk umum, jadi kami menolak kalau persidangan tertutup,” kata Jaksa.

Selain kepada JPU, Hakim Wahyu juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi apakah merasa terbebani jika pemeriksaan dirinya sidang digelar secara terbuka.

Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Putri Candrawathi pun memohon sidang digelar tertutup.

“Mohon maaf yang mulia, bila berkenan, sidang dengan sidang tertutup,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x