Kompas TV regional hukum

Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 13:02 WIB
duduk-perkara-lurah-pluit-desak-dicopot-usai-pecat-ketua-rw-yang-bicara-soal-pungli
Ilustrasi. Kasus dugaan pungutan liar di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Santoso Halim,  mengaku dicopot dari jabatannya usai berbicara tentang dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Pencopotan ini dikabarkan dilakukan oleh lurah wilayah tersebut.

Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi tanggapan cukup keras. Ia menilai lurah tidak boleh semena-mena mencopot Ketua RW.


 

"Lurah jangan sewenang-wenang mencopot ketua RW, karena perlu diketahui bahwa Ketua RW ini dipilih secara demokratis oleh warga, bukan diangkat atau ditunjuk oleh lurah semata. Jadi pemecatannya sangat tidak dibenarkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022), dikutip drai Tribunnews.com. 

Tak berhenti sampai disitu, Sahroni dengan tegas meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mencopot lurah tersebut.

“Saya dengan tegas meminta Pak Heru (Pj Gubernur DKI Jakarta) untuk mencopot Lurah Pluit tersebut. Hal ini karena keputusannya telah menunjukkan sebuah sikap arogansi dan kesewenang-wenangan yang keterlaluan,” tandas Sahroni.

Baca Juga: Viral Pemotor Terobos Tahlilan dan Lindas Makanan, Ini Penjelasan Ketua RW dan Polisi

Sebagaimana diketahui, Santoso Halim telah diberhentikan sebagai Ketua RW 016 Kelurahan Pluit. Hal itu berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.

Saat menjabat sebagai Ketua RW 016 Santoso mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro.

Jakpro merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jupiter juga menilai dalam kasus, pemberhentian ketua RW itu sangat janggal dan tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh Lurah Pluit.

"Ini ada apa? Ada sesuatu yang dicari cari untuk mengganti RW 016 karena dianggap tidak sejalan untuk kepentingan Lurah Pluit? Ini juga diduga bukan untuk kepentingan warga perumahan Pantai Mutiara," katanya, dikutip dari Antara, Selasa.

Ia juga mengakui, Pantai Mutiara adalah perumahan mewah, di sana diduga adalah lahan "basah" yang kemudian dianggap RW 016 tidak bisa bekerja sama dengan Lurah Pluit.

Adapun, RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.

"Karena itu, kami ingin Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka agar terang benderang dan jangan hanya sepihak oleh lurah tersebut, agar tanda tanya besar ini terbuka, ada apa sebenarnya," ucap Jupiter.

Ia juga berharap, jika ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x