Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Agung Iran Kabulkan Banding Dua Terpidana Mati yang Dituding Jadi Pelaku Kerusuhan

Kompas.tv - 24 Desember 2022, 19:15 WIB
mahkamah-agung-iran-kabulkan-banding-dua-terpidana-mati-yang-dituding-jadi-pelaku-kerusuhan
Mahkamah Agung Iran mengabulkan permintaan banding dari dua pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka, kata pengadilan negara itu, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

TEHRAN, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Iran mengabulkan permintaan banding dari dua pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka, kata pengadilan negara itu seperti dilansir Straits Times, Sabtu (24/12/2022).

“Mahkamah Agung menerima banding Mohammad Qobadloo dan Saman Saidi Yasin, yang dituduh melakukan kerusuhan baru-baru ini,” lapor kantor berita pengadilan Mizan.

“Karena kekurangan penelitian, Mahkamah Agung merujuk mereka ke pengadilan yang sama untuk pemeriksaan ulang.”

Kerusuhan nasional meletus pada pertengahan September setelah kematian seorang perempuan Kurdi-Iran berusia 22 tahun, Mahsa Amini, dalam tahanan usai ditangkap oleh polisi moral dengan alasan menegakkan undang-undang aturan berpakaian Republik Islam.

Iran melakukan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung terhadap dua pengunjuk rasa awal bulan ini yaitu Mohsen Shekari, 23 tahun, yang dianggap bersalah memblokir jalan utama pada bulan September dan melukai seorang anggota pasukan paramiliter Basij dengan pisau.

Majid Reza Rahnavard, juga 23 tahun, dianggap terbukti menikam hingga tewas dua anggota Basij, digantung di depan umum menggunakan derek konstruksi.

Baca Juga: Aktris Iran Peraih Piala Oscar Ditangkap Usai Ungkap Solidaritas di Media Sosial Bagi Pengunjuk Rasa

Massa berdemonstrasi menuntut keadilan atas kematian Mahsa Amini di Teheran, Iran, 21 September 2022. Mahkamah Agung Iran mengabulkan permintaan banding dari dua pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka, kata pengadilan negara itu. (Sumber: Associated Press)

Amnesty International mengatakan pihak berwenang Iran mengincar hukuman mati untuk setidaknya 21 orang dalam apa yang disebut Amnesty International sebagai "pengadilan palsu yang dirancang untuk mengintimidasi mereka yang berpartisipasi dalam pemberontakan populer yang telah mengguncang Iran".

Qobadloo didakwa membunuh seorang agen polisi dan melukai lima lainnya selama protes.

Yasin, seorang warga Iran dari etnis Kurdi yang nge-rap tentang ketidaksetaraan, penindasan, dan pengangguran, dituduh berusaha membunuh pasukan keamanan dan menyanyikan lagu-lagu revolusioner.

Kelompok hak asasi HRANA mengatakan, hingga Jumat, 506 pengunjuk rasa tewas, termasuk 69 anak di bawah umur.

Sebanyak 66 anggota pasukan keamanan juga dilaporkan tewas. Sementara 18.516 pengunjuk rasa diyakini telah ditangkap, katanya.

Awal bulan ini, sebuah badan keamanan negara menyebut bahwa 200 orang, termasuk anggota pasukan keamanan, tewas dalam kerusuhan itu.


 

 



Sumber : Kompas TV/Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.