Kompas TV internasional kompas dunia

Palsukan Sertifikat Bebas Masker 4.000 Pasien, Dokter di Jerman Divonis Penjara Hampir 3 Tahun

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 20:30 WIB
palsukan-sertifikat-bebas-masker-4-000-pasien-dokter-di-jerman-divonis-penjara-hampir-3-tahun
Ilustrasi. Iklan layanan masyarakat tentang pandemi Covid-19 di Winterberg, Jerman. Seorang dokter di Jerman divonis hukuman penjara dua tahun sembilan bulan karena memalsukan sertifikat pengecualian masker selama pandemi Covid-19. (Sumber: Henning Kaiser/DPA via Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

BERLIN, KOMPAS.TV - Seorang dokter di Jerman divonis hukuman penjara dua tahun sembilan bulan karena memalsukan sertifikat pengecualian masker selama pandemi Covid-19. Dokter itu diketahui memalsukan sertifikat untuk lebih dari 4.000 orang.

Pengadilan Weinheim, barat daya Jerman, mengonfirmasi bahwa dokter itu diputus bersalah karena "menerbitkan sertifikat kesehatan yang salah" untuk orang-orang di seantero Jerman. Kebanyakan pasien yang diberi sertifikat tidak pernah menemui atau diperiksa oleh dokter tersebut.

Baca Juga: Jadi Sekretaris Kamp Konsentrasi Nazi, Nenek 97 Tahun di Jerman Diadili

Melansir Associated Press, selain dikenai hukuman kurungan, dokter itu dihukum kerja sosial tiga pekan dan didenda 28.000 euro atau sekitar Rp462,8 juta. Sedangkan asistennya dihukum denda 2.700 euro atau sekitar Rp44,6 juta.

"Proses ini lebih berkenaan dengan penjualan sertifikat daripada prosedur medis," demikian bunyi pernyataan Pengadilan Weinheim.

Jerman sendiri mewajibkan warga mengenakan masker di ruangan tertutup pada tahun lalu. Kini, masker masih diwajibkan di tempat-tempat seperti kereta dengan perjalanan jauh, rumah sakit, panti jompo, dan tempat praktik dokter.

Selama persidangan, dokter itu dilaporkan membela diri dengan menyebut masker buruk bagi kesehatan individu. Kuasa hukum dokter itu pun hendak mengajukan banding.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Bayi dan Anak: Ini Hak Dasar Warga Negara


 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x