Kompas TV regional berita daerah

Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Putri: Semoga Ibu Bisa Segera Kembali Menemani Anaknya

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 11:42 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar usai sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.

Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.

Jelang sidang pembacaan tuntutan hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyayangkan soal tuduhan tidak berdasar tanpa memikirkan kondisi psikologis, anak-anak dan keluarga dari klien nya.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi juga berharap dalam persidangan pembacaan tuntutan hari ini ada kebenaran yang terungkap dan ada keputusan yang adil.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x