Kompas TV regional berita daerah

Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Putri: Semoga Ibu Bisa Segera Kembali Menemani Anaknya

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:42 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar usai sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.

Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.

Jelang sidang pembacaan tuntutan hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyayangkan soal tuduhan tidak berdasar tanpa memikirkan kondisi psikologis, anak-anak dan keluarga dari klien nya.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi juga berharap dalam persidangan pembacaan tuntutan hari ini ada kebenaran yang terungkap dan ada keputusan yang adil.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


SINAU

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa?|SINAU

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:03 WIB
VOD

Sore Tadi Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:46 WIB
Close Ads x