Kompas TV video vod

Mengapa Putri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Jawaban Jampidum Kejagung!

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:12 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjawab soal mengapa Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Fadil Zumhana, Putri Candrawathi tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Dia itu tidak melakukan sesuatu, dan dia ada di kamar ketika itu (peristiwa penembakan),” ujar Zumahana.

Baca Juga: [Full] Sambil Emosi, Jampidum Respons Soal Tuntutan Sambo CS: Ada Aturannya, Bukan Kita Asal-Asalan!

Namun, Jampidum mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.

“Tapi dia tahu ada perencanaan pembunuhan, dari fakta persidangan ada peran dia mengetahui,” lanjutnya.

Video Editor:  Febi Ramdani


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


VOD

Sore Tadi Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:46 WIB
Close Ads x