Kompas TV regional berita daerah

Polisi Sita Rumah dan Kos Kosan Milik Oknum Karyawan Pelaku Pencucian Uang

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:28 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Gorontalo kota menyita tanah  rumah dan kos kosan di kelurahan Bulotadaa  Wongkaditi Timur  Gorontalo. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh oknum karyawan perusahaan jual beli barang harian.

Tanah  rumah mewah  dan kos kosan yang terletak di kelurahan Bulotadaa  dan  Wongkaditi Timur kota Gorontalo  disita polisi. Penyitaan dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tahun 2022  oleh seorang karyawan perusahaan jual beli barang harian bernisial M.

Kasus ini berawal dari adanya laporan penggelapan dalam jabatan dan melakukan mark up harga barang perusahaan. Dari penyidikan ditemukan sejumlah rekening bank dengan nominal miliaran rupiah atas nama tersangka - M. Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan di perusahaan. Dari kasus ini  perusahaan mengalami kerugian 6 koma 7 miliar rupiah.

Sementara kuasa hukum tersangka keberatan dengan baliho yang bertusliskan telah disita tanah dan bangunan  yang seharusnya di sita sementara karena masih dalam penyidikan.

Selain M  polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya  yang  salah satunya karyawan bank milik pemerintah atas dugaan membantu tersangka utama atas kasus tindak pidana pencucian uang.

 

#pencucianuang

#tindakpidana

#polisisitarumah


Sumber : Kompas TV Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


VOD

Sore Tadi Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:46 WIB
Close Ads x