Kompas TV video vod

Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!

Jumat, 27 Januari 2023 | 22:34 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meyakini, Jenderal bintang satu tersebut terlibat perusakkan cctv kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Jaksa juga menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria 3 tahun penjara.

Jaksa menilai, Agus melakukan tindakan hukum yakni meminta saksi Irfan mengamankan cctv tanpa surat perintah yang sah.

Jaksa menilai perbuatan Agus mencoreng institusi Polri.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


SINAU

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa?|SINAU

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:03 WIB
VOD

Sore Tadi Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:46 WIB
Close Ads x