Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan JPU dalam Kasus Pembunuhan Yosua Tidak Perlu Diubah

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 14:42 WIB
pakar-hukum-pidana-nilai-tuntutan-jpu-dalam-kasus-pembunuhan-yosua-tidak-perlu-diubah
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (28/1/2023), menilai tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak perlu diubah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak perlu diubah.

“Menurut saya, itu (tuntutan jaksa) sudah final, sudah tidak ada yang perlu diubah,” tutur Hery dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).

“Masalah perspektif itu dipersilakan masing-masing orang untuk menerimanya, dan peran dari masing-masing orang.”

Menurutnya, jika ada pihak yang memaksa JPU menerima hal-hal yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa dan sebaliknya, itu justru bukan proses peradilan yang benar.

Sebab, kata Hery, masing-massing pihak pada hakikatnya akan selalu berseberangan. Satu pihak membuktikan terdakwa bersalah, sedangkan pihak lainnya membuktikan terdakwa tidak bersalah.

Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat!

“Malah aneh, karena pada hakikatnya berseberangan. Satunya bagaimana membuktikan kesalahan, satunya bagaimana membuktikan bahwa orang ini tidak punya kesalahan.”

“Kita tidak perlu memaksa perspektif ini harus sama, harus satu frekuensi, tapi yang penting adalah kita menilai akal sehat kita,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada awal munculnya kasus ini, disampaikan bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak. Namun belakangan terungkap bahwa itu bagian dari skenario.

“Awal skenario ini kan tembak-menembak, tapi kemudian ketika ada satu keterangan, kemudian ada bukti yang ditunjukkan akhirnya terbuka dan pada akhirnya diakui.”

“Sama seperti ini, ketika bangunannya dibangun oleh perspektif si A, seolah-olah si A yang benar, begitu juga ketika kesempatan B,” lanjutnya.

Hery juga memprediksi penasihat hukum para terdakwa akan mencoba menjawab kembali replik yang disampaikan jaksa, dalam pembacaan duplik di sidang lanjutan.

“Tentunya karena ini saling kait mengait, katakanlah satu circle di situ, maka tentunya akan mencoba menjawab kembali, kemudian membuat poin-poin yang rasa-rasanya belum tersentuh dalam replik kemarin.”

“Saya melihat, akan ditunjukkan upaya untuk tetap konsisten menyoal masalah di surat tuntutan kemarin, karena jaksa mengatakan sudah clean and clear, jelas ada di pembuktian sehingga tidak perlu lagi untuk disampaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Jujur Saat Sampaikan Pleidoi, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Nota Pembelaan Sambo!


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x