Kompas TV regional politik

Anggota DPRD DKI: Penerapan ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Hanya Memindahkan Lokasi Macet

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 19:20 WIB
anggota-dprd-dki-penerapan-erp-di-25-ruas-jalan-jakarta-hanya-memindahkan-lokasi-macet
Kemacetan parah di Jakarta membuat setiap gubernurnya emmutar otak, untuk mencari solusi guna mengurainya. Salah satunya adalah wacana penerapan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Wacana tersebut sudah mengemuka sejak DKI dipimpin Sutiyoso pada 2006. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas rencana penerapan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) sebagai pengurai kemacetan di 25 titik di Ibu Kota. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai rencana penerapan jalan berbayar ERP di 25 titik jalan Jakarta amat tidak efektif. 

Menurut dia, kebijakan tersebut hanya akan memindahkan lokasi kemacetan ke sejumlah jalan-jalan non protokol.

Kenneth dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023) menyatakan, "Jika tetap ngotot pemberlakukan ERP di 25 ruas jalan, itu hanya memindahkan lokasi kemacetan saja. Saya yakin kendaraan roda empat maupun roda dua akan mencari jalan alternatif lain dengan melintas di jalan-jalan lingkungan yang terdapat di permukiman padat penduduk atau kata lainnya jalan tikus, ini pasti akan menimbulkan masalah baru." 

Untuk diketahui, gagasan penerapan ERP dan angkutan massal sudah bergulir sejak 2006 silam. Kombinasi penerapan ERP dan angkutan massal itu kemudian diatur mulai tahun 2011 melalui peraturan presiden. 

ERP dan pengaturan kendaraan roda dua selanjutnya tertuang dalam peraturan presiden nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek. Di dalamnya diatur penerapan ERP pada 9 ruas jalan utama di Ibu Kota dari tahun 2018 hingga 2029. Hal ini seiring dengan rencana 

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Sementara pemerintah DKI Jakarta telah membuat rancangan peraturan daerah tentang penerapan ERP di 25 ruas jalan Ibu Kota. Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. 

Kenneth menilai wacana kebijakan ERP di 25 titik jalan ibukota bisa diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.

"Program ERP bisa diterapkan jika transportasi publik sudah maksimal di Jakarta, sejauh ini nyatanya bahwa pelayanan transportasi publik belum maksimal. Perlu dikaji kembali secara komprehensif, agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x