Kompas TV video vod

Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Dakwaan JPU Prematur

Kamis, 2 Februari 2023 | 18:50 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perdana kasus narkoba, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya prematur.

Baca Juga: Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa mengungkap bagaimana proses Teddy Minahasa memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Dalam persidangan, kubu Teddy Minahasa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap.  

Sebab, tidak semua saksi diperiksa termasuk pihak-pihak yang hadir saat pemusnahan narkoba.

Pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x