Kompas TV video vod

Dalam Nota Pembelaannya, Arif Rachman: Di Patsus, Saya Tak Tahu Utuh Fakta Yosua Tewas

Jumat, 3 Februari 2023 | 12:05 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa kasus perintangan penyidikan, sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, mengaku sejak tanggal 8 Juli hingga menjalani penempatan khusus 8 Agustus 2022, Arif sama sekali tidak mengetahui secara utuh fakta kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Arif baru merasa janggal, saat ia menonton rekaman CCTV tanggal 13 Juli dini hari.

Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.

Sedangkan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Phising, Ini Kronologi Raibnya Rp654 Juta di Rekening Anggota DPRD Bali


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Berita Daerah

PBSI Kaltim Targetkan Lolos PON 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:32 WIB
SINAU

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa?|SINAU

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:03 WIB
Close Ads x