Kompas TV video vod

Eksepsi Teddy Minahasa, Sebut Ada Pihak yang Ingin Tamatkan Kariernya di Kepolisian

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum, mantan Kapolda Sumatera Barat mencurigai ada pihak yang ingin menamatkan kariernya di kepolisian dengan cara menyeretnya dalam kasus narkoba.

“Namun terdakwa justru dipaksakan untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" Ujar penasihat hukum Teddy Minahasa.

Baca Juga: Penjual Sabu di Media Sosial Ditangkap Saat Transaksi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Teddy menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan.

Video Editor: Bara Bima


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x