Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, Ini Daftar 102 Pinjol Berizin Per Februari

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 09:03 WIB
21-pinjol-punya-kredit-macet-di-atas-5-persen-ini-daftar-102-pinjol-berizin-per-februari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang terpantau memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 atau tingkat kredit macet di atas lima persen pada akhir Desember 2022. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang terpantau memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada akhir Desember 2022.

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaika, jumlah fintech tersebut berkurang menjadi 21 perusahaan dari sebelumnya tercatat 23 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Per Januari 2023, Disertai Cara Cek Pinjaman Online Ilegal

“Update fintech dengan TWP90 hari di atas 5 persen, posisi akhir Desember 2022 jumlahnya berkurang menjadi 21,” kata Ogi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, OJK juga merilis daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer yang berizin dan terdaftar per Februari 2023. Daftar pinjol yang dirilis OJK memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.


Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menyampaikan, bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah jatuhnya korban dari pinjol maupun investasi ilegal. Caranya dengan menelusuri informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India

Berikut update daftar pinjaman online berizin dan terdaftar OJK per Februari 2023:

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • cicil l
  • umbungdana 360
  • KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • 5Duha SYARIAH
  • Invoila Sanders
  • One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal P2P
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana

Baca Juga: Jokowi Sentil OJK Soal Unit Link, Simak Tips Kenali Jenis-Jenis Unit Link Biar Makin Paham

 

  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • qazwa.id
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • GandengTangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • Danafix
  • AdaModal
  • SamaKita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • UATAS
  • Asetku
  • Findaya
  • PINDAH TIANG LISTRIK


Sumber : Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x