Kompas TV video vod

Jawab Replik JPU, Kuasa Hukum Agus Nurpatria: Terdakwa Tidak Dapat Dipidanakan!

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 14:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik.

Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Bahas Duplik, Kuasa Hukum Arif Rachman: Jaksa Akui Tak Ada Pelanggaran UU ITE

Dalam dupliknya, kuasa hukum Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk objektif menilai fakta persidangan.

Kuasa hukum juga menyebut perbuatan yang didakwakan atau ditututkan pada Agus tidak dapat dipidanakan.

Hal ini dikarenakan Agus Nurpatria hanya menjalankan perintah dari atasan, hingga Agus memiliki alasan penghapusan pidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x