Kompas TV nasional peristiwa

Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 16:39 WIB
status-fortuner-yang-tabrak-brio-di-senopati-terblokir-etle
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor B 2276 SJD yang digunakan Giorgio Ramadhan (24) untuk menabrak Brio kuning milik Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) statusnya terblokir tilang elektronik atau ETLE.

Status kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta bisa ditilik melalui situs samsat-pkb2.jakarta.go.idFortuner yang jatuh tempo pajaknya pada 2 Maret 2023 tersebut kini statusnya menjadi "NOPOL BLOKIR E.T.L.E."

Pengendara yang terkena tilang dengan ETLE sebaiknya segera membayar denda pelanggaran. Pasalnya mekanisme penilangan pada ETLE berbeda dengan tilang manual.

Pelanggar yang terekam ETLE secara otomatis identitas kendaraannya terlacak untuk dilakukan penerbitan bukti tilang.

Baca Juga: Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir

Bukti tilang akan dikirimkan ke alamat STNK pelanggar. Konfirmasi penilangan diberikan batas waktu selama 8 hari.


 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Senin 23 Januari 2023 silam tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.

"Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran. Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata Jhoni.

Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi

"Itu kan terintegrasi data registrasi pajak. Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," tuturnya.

Sementara, Fortuner yang dikemudikan Giorgio ternyata bukan milik pribadi. Kendaraan berwarna hitam itu rupanya operasional perusahaan tempat magang Giorgio.

"Klien kami datang dengan itikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," jelas pengacara Giorgio, Revi Laracaka, Senin (13/2/2023) dikutip dari Kompas.com.

Giorgio adalah calon pegawai di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini statusnya di perusahaan tersebut adalah magang. Keterangan ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

"Pekerjaannya (Giorgio) sedang magang di sebuah perusahaan. Dia baru lulus S1," ungkap Ade.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x