Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 17:08 WIB
ini-alasan-ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-tak-hadiri-sidang-etik-bharada-e
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E karena terkendala perizinan, Rabu (22/2/2023).

"Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses, sementara kami butuh kecepatan," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2).

Selain tiga orang itu, ada dua saksi lain yang juga tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang etik Bharada E karena sakit, yakni Iptu JA dan Kombes MBP.

Ramadhan menjelaskan, meski lima saksi tersebut tak bisa hadir secara langsung, mereka telah memberikan keterangan tertulis yang nantinya akan dibacakan di hadapan majelis sidang KEPP.

Ia menekankan bahwa keterangan tertulis mereka memiliki nilai yang sama dengan keterangan saksi yang hadir secara langsung.

"Apa yang diberikan, penjelasan mereka dapat dipertanggungjawabkan, sama. Jadi nilainya sama, keterangan tertulis nilainya sama dengan yang hadir langsung," tegasnya.

Baca Juga: Polri Ungkap 8 Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal

Sebenarnya ada delapan saksi yang ingin dihadirkan dalam sidang etik Bharada E, namun hanya tiga orang yang bisa datang secara langsung, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang KKEP ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan.

Ramadhan belum dapat memastikan kapan putusan sidang etik terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dibacakan.

"Mudah-mudahan insyaallah hari ini selesai dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KEPP Bharada E," ujarnya.

Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa sidang KEPP Bharada E hari ini dihadiri oleh dua anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.