Kompas TV nasional hukum

Soal Sidang Kode Etik Ricky Rizal, Polri: Tunggu Putusan Pidana Inkrah

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 20:03 WIB
soal-sidang-kode-etik-ricky-rizal-polri-tunggu-putusan-pidana-inkrah
Polri soal sidang kode etik terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri angkat bicara terkait waktu digelarnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Seperti diketahui, usai Richard Eliezer menjalani sidang etik pada Rabu (22/2/2023), kini tinggal menyisakan Ricky Rizal yang masih menanti nasib karirnya di Institusi Polri. 

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan sidang etik untuk Ricky Rizal.

Pasalnya, Polri kata dia tengah menunggu putusan pidana Ricky Rizal di perkara pembunuhan Brigadir Yosua mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti segera kita sampaikan, ya, kita kan masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal tengah mengajukan upaya banding atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan hakim kepadanya.

"RR (Ricky Rizal) kan banding, tentu akan ada sidang pidana lagi nanti, iya kita nunggu itu," jelasnya.

Baca Juga: Kubu Ricky Rizal Ajukan Banding Usai Divonis 13 Tahun Penjara oleh Hakim

Sementara terkait sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan sidang tersebut digelar lantaran vonis 1,5 tahun penjara terhadap yang bersangkutan telah inkrah.

"RR kan, sampai inkrah. Kalau Saudara Richard kan sudah inkrah," jelas Ramadhan.

Richard Eliezer Tak Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer dari instansi Polri, Rabu (22/2).

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etika, yaitu. perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Selain itu, Richard Eliezer juga mendapat sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x