Kompas TV video vod

Sidang Vonis, Hakim Nilai Arif Rachman Arifin Punya Waktu Tolak Perintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 12:45 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menilai bahwa Arif Rachman Arifin memiliki jeda waktu untuk menolak perintah Ferdy Sambo merusak CCTV kompleks Duren Tiga.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Terdapat jeda waktu yang sangat lama sejak terdakwa mendengarkan dan menerima perintah hapus dan rusak cctv tersebut dari saksi Ferdy Sambo hingga akhirnya terdakwa menghancurkan dan mematahkan laptop merek microsoft surfice milik saksi Baiquni Wibowo,” ujar hakim anggota.

Hakim menilai seharusnya Arif Rachman dapat menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Detik-detik Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir Yosua

“Dalam rentang waktu dan jeda waktu yang sangat panjang tersebut dengan pengalaman kerja terdakwa sebagai anggota dan pejabat kepolisian seharusnya terdakwa memiliki kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan untuk menolak dan tidak melaksanakan perintah saksi Ferdy Sambo,” katanya.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara terhadap Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.