Kompas TV video vod

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 08:21 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, yang dinilai terlibat kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Arif dinilai bersalah mengakses informasi elektronik, milik publik berupa rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kerusuhan di Wamena Papua Pegunungan, Yayasan HAM Bentuk Tim Investigasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x