Kompas TV nasional update

Hari Ini 3 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Hadapi Putusan Hakim

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 09:09 WIB
hari-ini-3-anak-buah-ferdy-sambo-kasus-obstruction-of-justice-hadapi-putusan-hakim
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto hari ini, Jumat (24/2/2023) akan menjalani sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tersebut akan mengikuti persidangan di Ruang Sidang 03 mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Irfan Widyanto akan mengawali sidang di PN Jaksel hari ini. Terdakwa dengan nomor perkara 801/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL itu dijadwalkan mengikuti sidang putusan pada pukul 09.05 WIB. 

Selanjutnya, terdakwa Baiquni dijadwalkan mengikuti sidang sekitar 40 menit usai sidang Irfan selesai, tepatnya pada pukul 09.45 WIB.

Kemudian, Chuck Putranto akan menjalani sidang pada siang hari pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan nomor perkara 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL itu untuk dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Hakim akan Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, 24 Februari

Tuntutan jaksa terhadap Chuck itu juga diberikan kepada terdakwa Baiquni. Sedangkan untuk terdakwa Irfan, jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dakwaan yang sama juga menjerat Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, dan Arif Rachman Arifin.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Arif telah menerima vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa itu didakwa merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berupa rekaman video CCTV di kawasan Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x