Kompas TV video vod

Vonis Irfan Widyanto, Hakim: Tindakan Ganti DVR CCTV Tanpa Izin Langgar Hukum

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 12:18 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto hari ini mejalani vonis atas kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis

Hakim menilai, tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi peristiwa pembunuhan di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga adalah tindakan melawan hukum karena tidak memiliki izin.

Tak hanya Irfan, dua terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga mendengar vonis hakim hari ini.

Irfan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.