Kompas TV nasional hukum

Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 14:50 WIB
hakim-nyatakan-tindakan-irfan-widyanto-ganti-dvr-cctv-duren-tiga-melawan-hukum
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, mengganti DVR CCTV adalah perbuatan melawan hukum. 

Kesimpulan itu disampaikan ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan Irfan, Jumat (24/2/2023).

"Bahwa berdasarkan fakta hukum, jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengambil sistem elektronik berupa dua unit DVR CCTV, yang berisi data elektronik, yang disimpan di dalam hard disk terkait informasi elektronik dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan di rumah saksi Ferdy Sambo di dalam pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan hukum acara undang-undang," jelas Hakim.

Hakim juga mengatakan tindakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut juga memenuhi unsur tanpa hak, lantaran tanpa seizin ketua RT setempat.

"Dilakukan tanpa hak karena dilakukan tidak patut dan tanpa seizin ketua RT adalah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum karena tidak memiliki kewenangan dan tindakannya tidak sesuai dengan Pasal 38, Pasal 42, 75 KUHAP dan Pasal 43 UU ITE," jelas hakim.

Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice

Kemudian terkait unsur tanpa hak dan melawan hukum ini, majelis hakim tidak memasukkan pleidoi atau nota pembelaan Irfan Widyanto ke dalam pertimbangan.

"Menimbang perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Kompleks Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum," tegas hakim.

"Maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi, sedangkan nota pembelaan dikesampingkan."

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Jaksa menilai tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x