Kompas TV nasional sapa indonesia

Data KPK Ada 43,13 Persen Pejabat di Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan secara Periodik

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 05:10 WIB
data-kpk-ada-43-13-persen-pejabat-di-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-secara-periodik
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (24/2/2023). (Sumber:Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13.885 atau 43,13 persen pejabat di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK baru mencatat 56,87 atau 18.306 wajib pegawai di Kemenkeu yang sudah melaporkan LHKPN periodik ke KPK. 

Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati meminta komitmen para penyelenggara negera untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ipi menjelaskan, LHKPN adalah salah satu alat pencegahan korupsi karena di dalamnya terdapat pergerakan harta yang dimiliki pejabat. 

Baca Juga: Harta Rafael Alun Rp56 Miliar Sudah Diteliti Kemenkeu Lama, tapi Belum Ada Langkah Korektif

Namun, butuh kesadaran bersama agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebagai pencegahan korupsi.

"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," ujar Ipi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (24/2/2023).

Ipi menjelaskan, KPK telah membuka data LHKPN agar masyarakat bisa melihat dan membandingkan kenaikan harga aset kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id.

Ia menyatakan, kenaikan harta penyelenggara negara yang dimasukkan ke LHKPN bukanlah sesuatu yang tabu untuk dipublikasikan, melainkan hal yang harus dijelaskan kepada publik.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x