Kompas TV regional berita daerah

Vonis Jauh dari Tuntutan, Lazimkah Jaksa Tak Banding ?

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 18:07 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG,KOMPAS.TV - Meski hakim telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, namun hal ini ternyata belum berakhir.

Pasalnya sejumlah terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih mengajukan banding atas vonis hakim.

Berbeda halnya dengan Eliezer, ia menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, terkait dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo Cs, banyak pihak yang menyoroti, pasalnya jaksa di sidang Sambo juga ikut mengajukan banding.

Berbeda halnya dengan jaksa di sidang Eliezer yang tidak mengajukan banding. Menurut pengamat hukum dari Untag, Prof Edi Lisdiyono, hal ini memang tidak lazim.

“Ya terkait lazim dan tidak, kayaknya tidak lazim mengapa demikian ? karena dituntut 12 tahun dan diputus menjadi 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) walaupun hakim ada pertimbangan sendiri, tapi tetaplah tidak lazim,”ujar Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, M.Hum , Pakar Hukum Untag.

Walaupun hakim memiliki pertimbangan sendiri, Prof Edi menambahkan hal tesebut tidak lazim karena status Eliezer yang berubah pada persidangan selanjutnya.

“Awalnya kan terjadi tembak menembak, kemudian berubah saat Eliezer dipanggil oleh Kapolri,”tambahnya.

Meski demikian, Prof Edi menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Bharada Richard Eliezer. Alasannya Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

 #eliezer #brigadirjoshua #ferdysambo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x