Kompas TV nasional sosial

Lengkap, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik atau ETLE Lewat BRI atau Bank Lain

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 14:54 WIB
lengkap-ini-cara-bayar-tilang-elektronik-atau-etle-lewat-bri-atau-bank-lain
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem tilang yang digunakan oleh kepolisian di seluruh daerah untuk menindak berbagai jenis pelanggaran. Berikut tata cara pembayarannya jika Anda menerima surat tilang elektronik atau ETLE.

ETLE bekerja dengan merekam pelanggar yang terekam dengan bukti tilang berupa foto yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.

Kendaraan roda dua atau empat yang melanggar akan tercatat pada data kepemilikan di STNK. Rekaman tilang tersebut diproses oleh petugas yang berada di NTMC untuk penerbitan bukti tilang. Data jenis pelanggaran, pasal, dan bukti foto kemudian akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, perlu diketahui, menerima surat tilang elektronik belum tentu Anda telah ditilang. Surat konfirmasi diberikan untuk pemilik kendaraan mengonfirmasi kepemilikannya.

Baca Juga: Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

"Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran," tulis keterangan di situs ETLE dikutip Kompas TV, Senin (6/3/2023).

Setelah itu, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu selama 8 hari. Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).

Petugas kepolisian akan membantu dan mengarahkan pengurusan tilang tersebut. Pada tahap tersebut, pelanggar juga dapat mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.

Baca Juga: Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE

Pembayaran tilang elektronik tidak berbeda dengan tilang manual. Pelanggar dapat membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.

Untuk pembayaran, juga diberikan batas waktu selama 15 hari. Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.

"Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir," tulis keterangan di situs ETLE.

Setelah membayar denda tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, seperti mendatangi kantor bank, ATM, atau melalui aplikasi Mobile Banking.

Cara bayar denda ETLE menggunakan Bank BRI

  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan nominal denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Cara melakukan pembayaran tilang dari Bank Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x