JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pengendara yang melanggar meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia, Rabu (15/3/2023).
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, Rabu (15/3) dilansir dari Antara.
"Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ujarnya.
Firman mengungkapkan, Kapolri Sigit menyampaikan pesan itu dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korlantas, Selasa (14/3)
Ia pun memastikan, jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas sesuai arahan Kapolri.
Baca Juga: Panglima TNI Gelar Operasi Penegakan Ketertiban, Singgung soal Pelat Palsu dan Lampu Rotator
Firman menambahkan, penertiban akan dilakukan karena banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pelanggaran yang kerap ditemukan, di antaranya penggandaan pelat kendaraan khusus, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
Ia pun menyebut, beberapa pelanggaran yang telah ditindak ialah mereka yang menghindari ETLE atau tilang elektronik.
“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” kata Firman.
Baca Juga: Tinjau Pos Pengungsian Kapolri Pastikan Kebutuhan dan Trauma Healing Korban Kebakaran Terpenuhi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.