Kompas TV nasional hukum

Wapres Tanggapi Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 18:12 WIB
wapres-tanggapi-vonis-ringan-terdakwa-kasus-kanjuruhan-pemerintah-tidak-boleh-intervensi
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin saat menghadiri Haul Almaghfurlah K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas ke-51 di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023). (Sumber: Setwapres /wapresri.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

LOMBOK, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus Kanjuruhan. 

Hal tersebut disampaikan Wapres untuk merespons kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ini masalahnya masalah kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," kata Ma'ruf di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Kompas.com

Ma'ruf menambahkan, kekecewaan publik terhadap putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan itu, dapat dilawan melalui upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. 

"Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya. 

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Polri

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Dua polisi yang menjadi terdakwa tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara dalam kasus yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. 

Lalu terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer, mendapat hukuman penjara satu tahun.

Kedua terdakwa yang divonis penjara itu dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x