Kompas TV regional hukum

Kabid Humas Polda Jateng Ungkap Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Cuma Mengira-ngira

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 14:33 WIB
kabid-humas-polda-jateng-ungkap-modus-5-polisi-yang-jadi-calo-penerimaan-bintara-cuma-mengira-ngira
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy. (Sumber: Antara Foto)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus calo penerimaan Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh lima polisi dan dua ASN periode 2022.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, anggota polisi yang menjadi calo penerimaan bintara tersebut menghubungi orang tua korban setelah ada pengumuman kelulusan.

"Setelah ada pengumuman kelulusan mereka langsung menghubungi orangtua korban," jelasnya saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan Bintara, 5 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat!

Iqbal menuturkan, kelima anggota polisi dan dua ASN tersebut memiliki daftar nomor telepon orang tua peserta tes masuk calon bintara.

"Mereka ini mempunyai nomor telepon orang tua korban, setelah lulus mereka nelpon orangtua korban dan ditanya mau ngasih uang berapa," ungkap Iqbal.

Ia menambahkan, sebenarnya yang dilakukan oleh para pelaku tersebut tidak memengaruhi hasil pengumuman atau penerimaan, karena proses seleksi ketat.

"Jadi mereka ini hanya mengira-ngira saja," imbuhnya.

Infomasi yang dia terima, ada puluhan orangtua korban yang dihubungi oleh para pelaku calo penerimaan Bintara Polri tersebut.

"Nominal keseluruhan ada Rp 9 miliar. Uang sudah dikembalikan ke korban," ujarnya.

Selain lima polisi, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga sudah memerintahkan untuk memberikan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua ASN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya PTDH," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Patok Tarif Rp 400 Juta - Rp 500 Juta ke Calon Bintara, 5 Anggota Polri Disidang PTDH

Lima oknum anggota polisi dan dua ASN tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, Brigadir EW dan dua ASN diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x