Kompas TV regional sosial

Imigrasi Imbau Warga Tak Viralkan WNA yang Lakukan Pelanggaran di Bali

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 16:14 WIB
imigrasi-imbau-warga-tak-viralkan-wna-yang-lakukan-pelanggaran-di-bali
Ilustrasi. Pihak Imigrasi mengimbau warga tidak memviralkan foto WNA yang melakukan pelanggaran di Bali. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV – Pihak Imigrasi mengimbau warga tidak memviralkan foto warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali karena dikhawatirkan akan menurunkan angka kunjungan pariwisata ke daerah itu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ihsan, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, hal itu dikhawatirkan menjadi sorotan dunia, dan akan berdampak pada pariwisata Bali. Terlebih pariwisata di daerah itu sedang tumbuh usai dihantam pandemi Covid-19 tiga tahun terakhir.

"Kenapa saya mengimbau untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," kata Ihsan, Senin, dikutip Kompas.com.

Jika masyarakat menemukan ada WNA yang melanggar aturan di Indonesia, Barron meminta agar langsung melapor ke kantor Imigrasi terdekat atau laman pengaduan yang sudah disediakan.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli Bule Berkendara

"Kalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun yang menjadi korban masyarakat lokal, nah ini kan saudara-saudara kita juga yang harus kita pikirkan nasibnya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah pihak Imigrasi baru bekerja jika ada kasus yang viral di media sosial.

Selama ini, kata dia, pihaknya bekerja dalam senyap demi menjaga pariwisata Bali tetap kondusif.

Dalam catatannya, Imigrasi Bali telah menindak sebanyak 194 kasus WNA, baik yang menyalahkangunakan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay sepanjang tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2023, sudah ada 63 kasus serupa, dan dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dideportasi.

Baca Juga: Rental Motor Tolak Larangan Wisatawan Naik Motor

"Kalau ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar.”

“Karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi Covid-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," kata dia.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x