Kompas TV nasional rumah pemilu

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Partai Prima Yakin Bisa Penuhi 100 Dokumen untuk Ikut Pemilu 2024

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 06:10 WIB
gugatan-dikabulkan-bawaslu-partai-prima-yakin-bisa-penuhi-100-dokumen-untuk-ikut-pemilu-2024
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) optimistis bisa lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Hitung-hitungannya, Partai Prima hanya melengkapi 100 dokumen keanggotaan untuk memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang perlu perbaikan yakni keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

Menurut Alif jika mencapai 100 persen, total keanggotaan yang dibutuhkan Partai Prima dari delapan daerah tersebut yakni 154 orang. 

Sedangkan untuk lolos syarat minimum 75 persen, Partai Prima hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat.

"Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual. Yang berarti kita akan kembali berhubungan dengan KPU," ujar Alif di DPP Partai Prima, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Pidato di Acara Apdesi, Megawati: Pemilu Pilih Orang yang Baik

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. 

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Baca Juga: Penjelasan Bawaslu kenapa Partai Prima Tak Lolos Pemilu 2024 | DUA ARAH

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x