Kompas TV nasional hukum

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi

Kompas.tv - 23 Maret 2023, 05:05 WIB
bawaslu-ingatkan-asn-hati-hati-berfoto-dengan-caleg-capres-dan-cawapres-bisa-kena-sanksi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati jika berfoto dengan calon legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Salah-salah, ASN yang berfoto bisa dikenai sanksi karena dikaitkan dengan netralitas ASN.  

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, biasanya saat berfoto ada gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, salah satunya nomor urut.

Menurutnya, jika ASN mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, maka bisa dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pejabat dan ASN Dihimbau Hidup Sederhana, Ampuh Perbaiki Citra di Masyarakat?

"Saat foto-foto, biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut bisa disebabkan sejumlah faktor, antara lain mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Lalu, ada kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang

Selain itu, bisa jadi ASN mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN," ujar Bagja.

"Lalu ada birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu atau pemilihan," lanjutnya.

Bagja menjelaskan, pada 2020-2021, ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Komite I DPD RI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN

Sebanyak 1.596 ASN dari data tersebut terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pengawas kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

Beragam pelanggaran itu dilakukan oleh ASN, mulai dari kampanye sosialisasi media sosial, hingga mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.

"Dan melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," ujarnya. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x