Kompas TV regional sumatra

Warga Bakar Rumah Pelaku Penikaman di Jalan Poros Musi Rawas

Kompas.tv - 26 Maret 2023, 11:56 WIB
warga-bakar-rumah-pelaku-penikaman-di-jalan-poros-musi-rawas
Ilustrasi jenazah. Seorang warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, meninggal setelah ditikam. Warga itu seorang anggota Panwaslu Kelurahan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

MUSI RAWAS, KOMPAS.TV – Seorang warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tewas akibat ditikam di Jalan Poros, Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit.

Korban Reno, 35 tahun, yang seorang anggota Panitai Pengawas Pemilu Keluarahan dan Desa, ditikam karena cekcok dengan pelaku di  jalan raya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Muhammad Indra Prameswara mengatakan, pembunuhan terhadap Reno terjadi pada Jumat (24/3/2023).

Peristiwa berawal dari korban dan empat rekannya yang melintas menggunakan mobil nomor polisi BG 1266 NH di Desa Batu Gane, dekat kediaman pelaku.

Bambang (35 tahun) bersamaan dengan melintasnya mobil itu, menyeberang jalan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Surat Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Sleman Yogyakarta

Bambang merasa mobil yang dikendarai korban mengganggu jalannya hingga memaksa Reno untuk berhenti.

“Saat turun dan mendekati pelaku, korban langsung ditusuk berulang menggunakan pisau hingga jatuh tersungkur,” kata Indra, Minggu (26/3/2023), dikutip Kompas.com.

Setelah menikam korban, Bambang melarikan diri. Sementara, rekan Reno membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Akibat luka yang dialaminya begitu parah, korban meninggal dunia.

Keluarga korban yang tak terima dengan tindakan Bambang, langsung berbondong-bondong mendatangi kampung pelaku.

Keluarga dan pelaku yang takut menjadi sasaran telah melarikan diri. Warga lalu melampiaskan kekesalan itu dengan membakar rumah pelaku.

Polisi langsung datang ke lokasi untuk meredam emosi warga, dan berhasil menangkap pelaku.

 “Saat kejadian personel langsung ke lokasi untuk mencegah perusakan tidak meluas. Untuk sekarang situasi sudah kondusif,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir di Musi Rawas Meluas, 8 Ribu Warga Terdampak

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga motif pembunuhan itu karena salah paham saat pelaku dan korban sama-sama hendak menyeberang.

Akibat kejadian itu, pelaku Bambang pun diancam dikenakan pasal 351 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

“Untuk motif lain masih dikembangkan,” jelas dia.
 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.