Kompas TV bisnis kebijakan

Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 14:33 WIB
siap-siap-tarif-parkir-di-sejumlah-lokasi-ini-akan-naik-rp60-000-jam
Sebuah mobil membayar parkir di kawasan Monas, Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir tertinggi untuk mobil, dari Rp12.000 menjadi Rp60.000 per jam. Sedangkan untuk motor dari Rp6.000 menjadi Rp18.000 per jam. Dishub sudah menguji coba aturan itu di 3 lokasi.

Yaitu lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.

"Ada tambahan insyaallah ini sedang on going, berjalan: Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya," kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama, dalam diskusi virtual, Selasa (22/06/2021).

Baca Juga: 1.000 Karyawan Ikut Pensiun Dini, Garuda akan Tawarkan Cuti di Luar Tanggungan

Dhani mengatakan, tarif parkir tertinggi juga diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," ujar Dhani.

Namun untuk ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.

Baca Juga: Tangani Covid, Pemda Boleh Pakai Dana Desa Hingga Dana Alokasi Umum

"Kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi, jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," jelasnya.

Belum ada keterangan resmi kapan tarif parkir baru ini diberlakukan 

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP):

  • mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam
  • Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam
  • Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.

Baca Juga: Transaksi Kripto Halal atau Haram? Ini Hasil Tinjauan Para Ulama

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku:

  • Motor Rp 2.000 - Rp 6.000/jam
  • Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam
  • Golongan B Rp 2.000 - Rp 3.000/jam

Setekah dinaikkan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi 2. Yaitu:

  • KPP Golongan A untuk mobil Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
  • KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
     



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x