Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Pelaku UMK

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 17:05 WIB
pemerintah-berlakukan-penghasilan-tidak-kena-pajak-bagi-pelaku-umk
Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Aturan baru ini, dimuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menungkapkan aturan tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK.

Serta, lanjut dia untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," kata Neilmaldrin yang dikutip dari ANTARA, Minggu (10/10/2021). 

Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Adapun aturan baru yang dimaksud mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final.

Sebagaimana diketahui saat ini, kata Neilmaldrin, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

Sementara WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan WP bagi UMK yang memiliki batas peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMK dengan sekarang memberikan batasan sama seperti Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (BPKP) Pribadi," kata Sri Mulyani pada konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP

 



Sumber : Kompas TV/ANTARA



BERITA LAINNYA



Close Ads x